Category: Berita Daerah

  • Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan Semangat  “Jaga Jakarta untuk Indonesia”

    Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan Semangat  “Jaga Jakarta untuk Indonesia”

     

     

    Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar Apel Kebangsaan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026) pukul 08.00 WIB.

    Apel tersebut melibatkan unsur Polri, TNI, dan masyarakat sebagai momentum memperkuat persatuan, sinergitas, serta kebersamaan lintas suku dan agama.

    Sebanyak sekitar 11.000 peserta mengikuti agenda ini, terdiri atas 500 personel TNI, 500 personel Polri, dan 10.000 warga dari berbagai elemen. Mereka berasal dari organisasi kemasyarakatan, komunitas ojek online, buruh, OKP Cipayung Plus, satpam, Pokdar Kamtibmas, pelajar, hingga Saka Bhayangkara.

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa menjaga Jakarta merupakan bagian dari upaya merawat Indonesia. Ia menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh lapisan masyarakat.

    “Menjaga Jakarta berarti menjaga Indonesia. Melalui semangat kebangsaan, kita bangun kekuatan bersama antara unsur pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta persatuan,” ujar Komjen Pol. Asep Edi Suheri.

    Pangdam Jaya Letnan Jenderal TNI Deddy Suryadi turut menegaskan bahwa Jakarta memiliki peran penting sebagai wajah Indonesia. Karena itu, stabilitas ibu kota perlu dirawat melalui kerja sama lintas elemen.

    “Jakarta adalah wajah Indonesia. Ketika Jakarta aman, Indonesia semakin kuat,” ujar Letjen Deddy Suryadi.

    Dalam apel tersebut, elemen masyarakat juga membacakan Deklarasi Jaga Jakarta untuk Indonesia. Deklarasi itu berisi komitmen menjaga ketertiban, menolak provokasi, intoleransi, kekerasan, dan perpecahan, serta memperkuat gotong royong.

    Selain deklarasi, acara dirangkaikan dengan bakti sosial berupa pembagian paket sembako dan bakti kesehatan gratis, meliputi pemeriksaan umum, mata, gigi, dan laboratorium.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, Apel Kebangsaan menjadi pengingat bahwa keamanan Jakarta merupakan tanggung jawab bersama.

    “Apel Kebangsaan ini menjadi momentum memperkuat persatuan, sinergitas, dan kebersamaan lintas suku maupun agama. Kami mengajak seluruh masyarakat menjaga Jakarta tetap damai dan kondusif,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.

    Kombes Pol. Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi serta terus merawat kerukunan di lingkungan masing-masing.

    “Dengan sinergi Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, semangat Jaga Jakarta diharapkan terus tumbuh sebagai kekuatan bersama untuk Indonesia,” tutupnya.

  • Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”

    Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”

     

    Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar Apel Kebangsaan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026) pukul 08.00 WIB.

    Apel tersebut melibatkan unsur Polri, TNI, dan masyarakat sebagai momentum memperkuat persatuan, sinergitas, serta kebersamaan lintas suku dan agama.

    Sebanyak sekitar 11.000 peserta mengikuti agenda ini, terdiri atas 500 personel TNI, 500 personel Polri, dan 10.000 warga dari berbagai elemen. Mereka berasal dari organisasi kemasyarakatan, komunitas ojek online, buruh, OKP Cipayung Plus, satpam, Pokdar Kamtibmas, pelajar, hingga Saka Bhayangkara.

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa menjaga Jakarta merupakan bagian dari upaya merawat Indonesia. Ia menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh lapisan masyarakat.

    “Menjaga Jakarta berarti menjaga Indonesia. Melalui semangat kebangsaan, kita bangun kekuatan bersama antara unsur pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta persatuan,” ujar Komjen Pol. Asep Edi Suheri.

    Pangdam Jaya Letnan Jenderal TNI Deddy Suryadi turut menegaskan bahwa Jakarta memiliki peran penting sebagai wajah Indonesia. Karena itu, stabilitas ibu kota perlu dirawat melalui kerja sama lintas elemen.

    “Jakarta adalah wajah Indonesia. Ketika Jakarta aman, Indonesia semakin kuat,” ujar Letjen Deddy Suryadi.

    Dalam apel tersebut, elemen masyarakat juga membacakan Deklarasi Jaga Jakarta untuk Indonesia. Deklarasi itu berisi komitmen menjaga ketertiban, menolak provokasi, intoleransi, kekerasan, dan perpecahan, serta memperkuat gotong royong.

    Selain deklarasi, acara dirangkaikan dengan bakti sosial berupa pembagian paket sembako dan bakti kesehatan gratis, meliputi pemeriksaan umum, mata, gigi, dan laboratorium.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, Apel Kebangsaan menjadi pengingat bahwa keamanan Jakarta merupakan tanggung jawab bersama.

    “Apel Kebangsaan ini menjadi momentum memperkuat persatuan, sinergitas, dan kebersamaan lintas suku maupun agama. Kami mengajak seluruh masyarakat menjaga Jakarta tetap damai dan kondusif,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.

    Kombes Pol. Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi serta terus merawat kerukunan di lingkungan masing-masing.

    “Dengan sinergi Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, semangat Jaga Jakarta diharapkan terus tumbuh sebagai kekuatan bersama untuk Indonesia,” tutupnya.

  • Dalam Rangka Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kunjungi Dankorbrimob Polri

    Dalam Rangka Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kunjungi Dankorbrimob Polri


    Jakarta – Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri bersama Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Kunjungan tersebut menjadi bagian dalam mempererat soliditas dan sinergi TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung berbagai agenda strategis nasional.
    Kunjungan Komjen Asep Edi Suheri dan Mayjen TNI Deddy Suryadi disambut hangat oleh Dankorbrimob Polri Komjen Ramdani Hidayat. Turut hadir Wadankorbrimob Polri Irjen Reza Arief Dewanto, Danpas Pelopor Korbrimob Polri Brigjen Gatot Mangkurat PPJ, serta Danpas Gegana Korbrimob Polri Brigjen Mulyadi.

    Turut mendampingi Kapolda dan Pangdam, Asrendam Jaya Brigjen TNI Chandra Ariyadi, Asintel Kasdam Jaya Brigjen TNI Sri Marantika Beruh, Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto, serta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban dengan membahas penguatan sinergi antarsatuan, peningkatan koordinasi, serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai dinamika kamtibmas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Kunjungan tersebut makin memperkuat komitmen Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Korps Brimob Polri untuk terus meningkatkan koordinasi, interoperabilitas, dan soliditas antarsatuan. Dengan sinergi yang makin kokoh, TNI dan Polri siap menjaga Jakarta tetap aman, kondusif, serta mendukung kelancaran berbagai agenda strategis nasional.

    Dalam pertemuan tersebut, Dankorbrimob Polri Komjen Ramdani Hidayat menegaskan kesiapan Korps Brimob Polri untuk terus mendukung Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya dalam menjaga keamanan Ibu Kota melalui kolaborasi yang erat dan kesiapsiagaan personel.

    Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya mengunjungi Dankorbrimob Polri dalam rangka memperkuat soliditas dan sinergi TNI-Polri, Kamis (6/8/2026). (Dok. Istimewa)
    “Korps Brimob Polri siap bersinergi dan mendukung setiap langkah Polda Metro Jaya maupun Kodam Jaya dalam menjaga keamanan Jakarta. Dengan kemampuan dan kesiapan yang kami miliki, Korps Brimob siap dilibatkan kapan pun dibutuhkan demi menjaga stabilitas keamanan serta memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat,” kata Komjen Ramdani Hidayat, Kamis (6/8/2026).

    Sementara itu, Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi menekankan bahwa keberhasilan menjaga keamanan Jakarta membutuhkan sinergi yang terbangun secara utuh di seluruh tingkatan organisasi, sehingga setiap kebijakan dan pelaksanaan tugas dapat berjalan selaras di lapangan.

    “Jakarta memiliki arti yang sangat strategis bagi bangsa dan negara. Karena itu, sinergitas TNI dan Polri harus terbangun kuat, mulai dari tingkat pimpinan hingga seluruh personel di lapangan. Soliditas dari atas sampai bawah menjadi kekuatan utama dalam menjaga keutuhan NKRI sekaligus memastikan seluruh aktivitas masyarakat dan agenda nasional dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Letjen TNI Deddy Suryadi.

    Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menambahkan bahwa soliditas TNI-Polri tidak hanya menjadi kekuatan dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan, tetapi juga merupakan fondasi penting dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.

    “TNI dan Polri merupakan kekuatan sekaligus pilar utama kebangsaan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, soliditas, komunikasi, dan koordinasi harus terus kita pelihara agar negara senantiasa hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga stabilitas nasional,” kata Komjen Asep Edi Suheri.

  • Desas Desus Rusuh Agustus  Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

    Desas Desus Rusuh Agustus  Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

     

    Polda Metro Jaya menegaskan situasi keamanan di DKI Jakarta tetap dalam kondisi kondusif dan aman di tengah isu mengenai kekhawatiran gangguan keamanan pada bulan Agustus. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, munculnya pagar-pagar pengamanan di sejumlah pusat perbelanjaan atau maln disebut bukan merupakan indikator bahwa Ibu Kota dalam keadaan tidak aman. “Pemasangan pagar merupakan kebijakan dari pengelola masing-masing mal atau pusat perbelanjaan,” ujar Budi Dikutip dari tayangan Kompas TV dalam Program Satu Meja “Desas Desus Rusuh Agustus”, Rabu (5/8/2026).

     

    Pakar Soroti Cara Komunikasi Pemerintah Pemasangan pagar tidak memiliki korelasi dengan tingkat keamanan Jakarta. Sebagai bukti bahwa situasi tetap aman, kepolisian memaparkan bahwa berbagai aktivitas tetap berjalan normal. Selain itu, kesuksesan penyelenggaraan acara internasional seperti pertandingan bola internasional serta kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta menjadi tolok ukur nyata bahwa kondisi keamanan tetap terkendali. Mengapa Banyak Mal Kini Dipasangi Pagar Tinggi? Artikel Kompas.id Artinya, Polda Metro Jaya juga menerapkan strategi proaktif dalam menghadapi potensi gangguan keamanan melalui skema preventive strike dan preemptive education. “Jadi, bukan hanya setelah kejadian baru dilakukan penangkapan, tetapi bagaimana upaya kepolisian melakukan pencegahan di awal dengan menghitung manajemen risiko,” tegasnya. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kekhawatiran akan adanya kerusuhan tidak berlangsung lama dan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang tanpa dihantui ketakutan Baca juga: Bukan Cuma Mal Kasablanka, Pagar di Pakuwon Mall Bekasi Juga Dibongkar Sebelumnya, pagar setinggi sekitar dua meter yang terpasang di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan isu antisipasi demonstrasi.

    Tak lama kemudian, pagar tersebut dibongkar. Fenomena serupa juga terjadi di Pakuwon Mall Bekasi yang sempat memasang pagar di area depan gedung sebelum akhirnya dibongkar. Sementara itu, Gedung Menara BNI di Pejompongan, Jakarta Pusat, juga menjadi perhatian setelah memasang pagar setinggi sekitar tiga meter di area kompleks gedung. Pengelola mal maupun BNI membantah bahwa pemasangan pagar dilakukan untuk mengantisipasi demonstrasi. Mereka menegaskan pemagaran merupakan bagian dari penataan kawasan, peningkatan keselamatan, dan keamanan lingkungan.

  • Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi dari Libia

    Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi dari Libia

    Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi dari Libia
    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.(Dok. Antara)

    POLDA Metro Jaya berhasil memulangkan tiga wanita warga negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libia. Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi lintas negara dan lintas instansi setelah para korban mengalami eksploitasi berat di negara tersebut.

     

    Temukan lebih banyak

     

     

    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa ketiga korban yang berinisial NAR, SS, dan NKR telah tiba di Tanah Air melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (4/8/2026).

     

     

    “Hari ini kami menyampaikan proses pemulangan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari Libia. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban tersebut,” ujar Onkoseno di Jakarta

    Ia menegaskan bahwa kepulangan para korban bukan sekadar akhir dari perjalanan panjang mereka di luar negeri, melainkan awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikis maupun fisik agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman.

    Modus Penipuan Kerja ke Turki

    Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial R dan DY.

    Berdasarkan hasil penyidikan, para korban awalnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki. Mereka dijanjikan gaji sebesar Rp7.000.000 per bulan dan diberikan uang saku keluarga (fee) berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 untuk menarik minat.

    Namun, setelah proses administrasi seperti paspor, visa, dan pemeriksaan kesehatan selesai, para korban justru dikirim ke Libia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, bukan ke Turki sebagaimana dijanjikan.

    Eksploitasi Berat di Libia

    Selama berada di Libia, ketiga wanita tersebut diduga mengalami eksploitasi berat. Iman mengungkapkan bahwa para korban tidak menerima gaji, paspor mereka ditahan, tidak mendapatkan makanan yang layak, serta mengalami pembatasan kebebasan. Selain itu, mereka juga dilaporkan mengalami tindakan kekerasan fisik dan psikis.

    Jaringan tersangka R dan DY diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 CPMI secara ilegal ke luar negeri dalam periode tahun 2023 hingga 2026. Pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari Laporan Polisi Model A tertanggal 3 Juli 2026.

    Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak kini bersinergi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta KP2MI untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jalur pekerjaan ke luar negeri. Pastikan memilih agen-agen resmi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas Onkoseno.

  • Kapolda Sumsel Cup 2026 Sukses Dan Tuntas, Jadi Turnamen Padel Terbesar Dan Diikuti 420 Atlet

    Kapolda Sumsel Cup 2026 Sukses Dan Tuntas, Jadi Turnamen Padel Terbesar Dan Diikuti 420 Atlet

     


    Palembang – Turnamen Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) Palembang Series II Kapolda Sumsel Cup 2026 resmi ditutup di Luxury Padel Club Palembang, Minggu (2/8/2026).
    Kapolrestabes Palembang, Kombes Sonny mengatakan turnamen yang berlangsung sejak 30 Juli hingga 2 Agustus 2026 tersebut mencatat sejarah sebagai kejuaraan padel terbesar yang pernah digelar di Sumatera Selatan.

    “Sebanyak 420 atlet atau 210 pasangan ambil bagian dalam kompetisi yang diikuti peserta dari Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Jambi, Semarang, dan Yogyakarta,” kata Sonny.

    Kapolda Sumsel Cup 2026 mempertandingkan enam kategori, yakni Men Lower Bronze, Women Lower Bronze, Youth U-16 Open, Women Bronze, Bronze Open, dan Men Silver.

    “Persaingan berlangsung sengit sejak hari pertama hingga partai final yang menyuguhkan pertandingan berkualitas dan penuh sportivitas,” ujar Sonny.

    Pada kategori Men Lower Bronze, pasangan Dimas Pratama/Deny Kurniawan keluar sebagai juara pertama setelah mengalahkan Edi Gunawan/Ferdiyanto di partai final. Di kategori Women Lower Bronze, gelar juara diraih pasangan Rissa Triandini/Indah Permatasari, sedangkan posisi runner-up ditempati Eltania Pratiwi/Khalisa Asyafa Azizia.

    Untuk kategori Youth U-16 Open, pasangan muda Kgs Al Ghazali Islami/Muhammad Alfarizi berhasil menjadi yang terbaik usai menundukkan Ethan London Lim/Mikko Kenji Alvino.

    Sementara itu, kategori Women Bronze dimenangkan oleh pasangan Lovine Jones/Liora Isolda, dengan Pritasari Ekanopriana/Penti Yulianda sebagai juara kedua.

    Di kategori Bronze Open, pasangan Nathanielle Amin/Jason Young sukses meraih gelar juara setelah mengalahkan M. Adli Dzil Ikrom/Moh. Rifat Dunda di laga puncak.

    Sedangkan pada kategori Men Silver, pasangan Rizky Akbar/M. Rahardian Hidayat tampil sebagai juara pertama, sementara Dierga Salamon Rizky/Hamman Firdaus harus puas menempati posisi runner-up.

    “Keberhasilan penyelenggaraan PBPI Palembang Series II Kapolda Sumsel Cup 2026 menjadi bukti pesatnya perkembangan olahraga padel di Sumatera Selatan,” ujarnya.

    Selain memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80, turnamen ini juga mempererat sinergi antara Polri, pemerintah, komunitas olahraga, dan masyarakat, sekaligus membuka ruang lahirnya atlet-atlet padel berprestasi yang siap bersaing di tingkat nasional.

  • Eks Kepala PPATK Nilai Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

    Eks Kepala PPATK Nilai Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

    Jakarta – Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein menilai indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, cukup kuat. Hal itu, katanya, berdasarkan temuan aset yang dibongkar Polri.

    Menurut mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu, terdapat sejumlah indikator yang lazim digunakan dalam analisis dugaan TPPU. Salah satunya adalah adanya ketidaksesuaian antara nilai aset yang dimiliki dengan profil ekonomi pihak yang bersangkutan.

    “Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya,” kata Yunus Husein kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

    Ia juga menyoroti dugaan penyimpanan hasil tindak pidana dalam bentuk aset tanpa nama (anonymous asset), yang menurutnya merupakan salah satu modus yang kerap ditemukan dalam praktik pencucian uang.

    “Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

    Selain itu, Yunus mengatakan dugaan penyembunyian aset melalui nama pihak lain maupun yayasan yang dikendalikan oleh yang bersangkutan sebagai beneficial owner juga menjadi indikator yang patut didalami oleh aparat penegak hukum.

    Menurutnya, aspek pelaporan kekayaan juga tidak boleh diabaikan. Apabila aset tersebut benar merupakan milik pribadi, maka seharusnya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

    “Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak,” ucapnya.

    Yunus juga menyoroti ditemukannya valuta asing dalam temuan tersebut. Ia mengingatkan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah, sehingga keberadaan mata uang asing dalam jumlah tertentu dapat menjadi salah satu indikator yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam konteks penyidikan.

    Lebih lanjut, ia juga menilai lokasi penyimpanan aset menjadi perhatian. Menurut Yunus, penyimpanan uang atau aset di dalam brankas yang disembunyikan di balik tembok merupakan cara yang tidak lazim dan dapat menjadi petunjuk dalam penelusuran dugaan TPPU.

    “Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok,” pungkasnya.

    Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
    Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI. Polisi memastikan penetapan tersangka didasari oleh kecukupan alat bukti dam diputuskan melalui proses gelar perkara yang transparan.

    “Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7) siang.

    Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan secara di sejumlah lokasi. Di antaranya adalah gerai money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga kediaman Febrie di wilayah Sentul, Jawa Barat.

    Dalam penggeledahan itu polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 74 kg emas batangan, uang tunai, hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

    Penyidikan kasus ini telah sepenuhnya telah diserahkan kepada Kejagung. Karena itu, Budi meminta publik untuk memberikan ruang dan dukungan moril kepada tim penyidik, termasuk pihak kejaksaan, agar proses hukum berjalan komprehensif.

    “Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Budi menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi batu bara yang sempat memicu pemadaman listrik blackout, serta kasus ASABRI dan Krakatau Steel, merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

    Kejagung Bentuk ‘Tim 9’ dan Jamin Hati-hati Usut Kasus Febrie

    Kejagung mulai mengusut kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Total sembilan jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini, mayoritas mereka pernah berkiprah di KPK.

    “Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Rabu (15/7).

    Dia menyebut penanganan kasus akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Anang memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

    Usai dilimpahkan dari kepolisian, Kejagung telah mengeluarkan tiga sprindik baru dalam mengusut kasus yang melibatkan Febrie. Kejagung menegaskan Febrie masih berstatus tersangka.

  • Prof. Juanda Menilai Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Prof. Juanda Menilai Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

    Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

    “KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

    Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

    “Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

    “Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

    Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

    Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

    “Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

    Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

    “Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

    (ta/hn/rs)

  • Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

    Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

    “KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

    Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

    “Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

    “Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

    Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

    Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

    “Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

    Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

    “Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

    (ta/hn/rs)

  • Anggota Komisi III DPR : Tak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden

    Anggota Komisi III DPR : Tak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden


    Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, membantah pernyataan pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea. Dia menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
    “Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

    Soedeson menyebutkan aturan imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menekankan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

    “Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar legislator Partai Golkar tersebut.

    Soedeson meminta Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah dengan tegas. Dia mengatakan Tim 9 yang banyak diisi jaksa eks KPK harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat.

    “Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia dan menjaga nama baik institusi,” ujarnya.

    Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi yang merupakan bagian dari Asta Cita. Dia berharap tidak ada yang membawa-bawa nama Presiden dalam kasus ini.

    “Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” ujarnya.

    Sebelumnya, Hotman menyebutkan kasus yang menjerat Febrie saat ini adalah kriminalisasi. Bahkan dia mengaku tak mengharapkan uang dari Febrie, yang merupakan kliennya.

    “Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.

    Hotman lalu membeberkan alasannya mau turun tangan membela Febrie. Dia membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun.

    “Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman.

    Karena itu, dia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.

    “Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.