Category: Banking

  • Bidhumas Polda Metro Jaya Gelar Ngobrol Bareng Bersama Pers

    Bidhumas Polda Metro Jaya Gelar Ngobrol Bareng Bersama Pers

    JAKARTA — Bidhumas Polda Metro Jaya menggelar kegiatan “Ngobrol Bareng Bersama Pers” sebagai bagian dari upaya mempererat komunikasi dan kemitraan dengan insan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

    Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Forum tersebut menjadi ruang terbuka untuk berdiskusi, bertukar informasi, serta membangun komunikasi yang semakin baik antara kepolisian dan media.

    Melalui kegiatan ini, Bidhumas Polda Metro Jaya menegaskan pentingnya sinergi dengan insan pers dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kolaborasi yang baik diharapkan dapat mendukung terciptanya ruang informasi publik yang sehat dan konstruktif.

    Komunikasi yang terjalin secara berkesinambungan antara kepolisian dan media juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Dengan keterbukaan informasi dan kerja sama yang solid, berbagai informasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat dapat disampaikan secara tepat kepada publik.

    Bidhumas Polda Metro Jaya berharap hubungan kemitraan dengan insan pers terus terjaga dan semakin kuat, sehingga bersama-sama dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga situasi Jakarta agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.

    #NgobrolBarengBersamaPers #JagaJakarta #JakartaAman #JakartaNyaman #JakartaKondusif

  • Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Pihak Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

    Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Pihak Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

    Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

     Ketua MPR Ahmad Muzani menepis isu yang menyebut situasi politik dan keamanan nasional akan memanas sepanjang Agustus 2026.

    Menurutnya, bulan kemerdekaan semestinya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan optimisme, serta menjaga semangat kebangsaan, bukan dipenuhi narasi yang memicu keresahan di tengah masyarakat.

    Saat berziarah ke Makam Proklamator Bung Karno di Blitar, Selasa (4/8), Muzani menegaskan bahwa peringatan 17 Agustus merupakan momen sakral yang menandai keberhasilan bangsa Indonesia melepaskan diri dari penjajahan. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan bulan Agustus sebagai ajang memperkokoh persatuan nasional.

    Pernyataan Muzani tersebut sekaligus merespons berkembangnya isu yang menyebut akan terjadi gangguan keamanan maupun gejolak politik selama Agustus.

    Politikus Gerindra itu menegaskan masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh berbagai narasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

    Polri: Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

    Senada dengan pernyataan Ketua MPR, Mabes Polri memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) hingga awal Agustus tetap kondusif.

    Astamaops Polri Komjen Fadil Imran mengatakan, berdasarkan pemantauan melalui Daily Operating Reporting System (DORS), tidak ditemukan gangguan kamtibmas yang menonjol.

    Fadil juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai berbagai spekulasi mengenai aksi demonstrasi besar maupun isu lain yang berpotensi menimbulkan keresahan.

    Menurutnya, berbagai narasi yang berkembang di media sosial, termasuk terkait pemasangan pagar di sejumlah gedung, tidak dapat dijadikan indikator akan adanya gangguan keamanan.

    Dengan adanya penegasan dari Ketua MPR dan Polri, masyarakat diharapkan tetap tenang, menjaga persatuan, serta bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

  • Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebar Hoaks di Medsos Menjelang 17 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebar Hoaks di Medsos Menjelang 17 Agustus 2026

     

    Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga mengunggah konten berisi informasi tidak benar terkait ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.

    Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin. Dari kegiatan tersebut, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman melalui analisis digital serta penelusuran jejak elektronik, diketahui bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono.

    Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Ciamis sebelum mengamankan tersangka di kediamannya.

    Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun yang diduga digunakan dalam penyebaran konten tersebut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa:
    -1 unit telepon seluler
    -1 akun TikTok
    -1 kartu SIM
    -1 akun surat elektronik (e-mail)

    Seluruh barang bukti tersebut diduga dipakai untuk mendukung tindak pidana yang disangkakan.

    Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Budi.

  • Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Ingatkan Personel Tetap Prima

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Ingatkan Personel Tetap Prima

    Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. memimpin apel pagi sekaligus menyerahkan piagam penghargaan kepada satuan kerja dan personel berprestasi di Markas Polda Sumsel, Senin (3/8/2026). 

    Dalam arahannya, Kapolda menegaskan pentingnya disiplin, profesionalisme, serta menjaga kesehatan sebagai modal utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Pada kesempatan tersebut, Kapolda menyerahkan penghargaan kepada tujuh perwakilan Satuan Kerja (Satker) dan Satuan Wilayah (Satwil) yang meraih nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sempurna, yaitu 100 pada Tahun Anggaran 2025.

    Selain itu, sebanyak 170 personel menerima penghargaan atas dedikasi, inovasi, prestasi, dan keberhasilan dalam pengungkapan kasus selama periode April hingga Juni 2026.

    Kapolda menegaskan bahwa penghargaan merupakan bentuk apresiasi atas kinerja terbaik personel, sekaligus implementasi sistem reward and punishment yang diterapkan secara objektif dan transparan di lingkungan Polri.

    “Prestasi yang diukir hari ini adalah bukti nyata dari kerja keras dan pengabdian yang melampaui panggilan tugas. Ini merupakan kontribusi nyata dalam mendukung Asta Cita Presiden menuju Indonesia Emas 2045. Namun saya tegaskan, siapa pun yang melakukan pelanggaran dan mencoreng nama baik institusi akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan,” tegas Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho.

    Di balik tuntutan tugas yang semakin kompleks, Kapolda mengingatkan seluruh personel agar tidak mengabaikan kondisi kesehatan. Menurutnya, kesiapan fisik dan mental merupakan faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

    “Tugas ke depan akan sangat menguras tenaga dan pikiran. Karena itu, saya berpesan agar rekan-rekan menjaga kesehatan, mengatur pola makan, dan rutin berolahraga. Rekan-rekan adalah aset yang sangat berharga, bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi keluarga yang menunggu kepulangan di rumah,” ujar Kapolda.

    Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas tidak hanya ditentukan oleh kemampuan profesional, tetapi juga oleh kondisi fisik dan mental personel yang tetap prima.

    Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengatakan pemberian penghargaan merupakan bentuk apresiasi pimpinan terhadap dedikasi personel sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kinerja.

    Referensi Geografis

     

    “Penghargaan ini menjadi bukti bahwa setiap dedikasi, inovasi, dan pengabdian anggota mendapatkan apresiasi dari institusi. Di sisi lain, kedisiplinan, kesehatan fisik, dan kesehatan mental harus tetap menjadi perhatian agar setiap personel mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan kembali dengan selamat kepada keluarga,”  ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

    Melalui apel pagi dan pemberian penghargaan tersebut, Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya membangun sumber daya manusia Polri yang profesional, berintegritas, dan berprestasi.

    Penerapan sistem penghargaan yang objektif, disiplin yang konsisten, serta kepedulian terhadap kesehatan personel menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang Presisi, humanis, dan dipercaya masyarakat.

    Dengan semangat “Nyago Bumi Sriwijaya, Aman Bae!”, Polda Sumsel terus memperkuat pengabdian untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sumatera Selatan

  • Anggota Komisi III DPR : Tak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden

    Anggota Komisi III DPR : Tak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden


    Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, membantah pernyataan pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea. Dia menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
    “Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

    Soedeson menyebutkan aturan imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menekankan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

    “Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar legislator Partai Golkar tersebut.

    Soedeson meminta Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah dengan tegas. Dia mengatakan Tim 9 yang banyak diisi jaksa eks KPK harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat.

    “Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia dan menjaga nama baik institusi,” ujarnya.

    Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi yang merupakan bagian dari Asta Cita. Dia berharap tidak ada yang membawa-bawa nama Presiden dalam kasus ini.

    “Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” ujarnya.

    Sebelumnya, Hotman menyebutkan kasus yang menjerat Febrie saat ini adalah kriminalisasi. Bahkan dia mengaku tak mengharapkan uang dari Febrie, yang merupakan kliennya.

    “Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.

    Hotman lalu membeberkan alasannya mau turun tangan membela Febrie. Dia membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun.

    “Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman.

    Karena itu, dia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.

    “Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.

  • Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

    Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa


    Jakarta – Pakar hukum pidana, Henry Yosodiningrat, menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meski yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Penetapan tersangka dinilai sah sepanjang penyidik memiliki sekurangnya dua alat bukti yang sah.
    Mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

    “Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).

    Di KUHAP baru, ketentuan syarat dan prosedur penetapan tersangka termuat pada Pasal 90. Pasal tersebut tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan. Henry menegaskan aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.

    “Dalam hukum acara pidana, berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu, tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang,” ujarnya.

    Henry juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan mengenai pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, putusan tersebut menguji ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

    “Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru, karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

    Ia menambahkan, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah dan tidak tercantum dalam amar putusan.

    Mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXIV/2026, yang menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP baru tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menurutnya, hingga kini belum ada putusan MK yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka.

    Di sisi lain, ia menegaskan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak boleh sekadar bersifat formal. Menurutnya, alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah sebelum penetapan tersangka, berkaitan dengan perkara yang sama, relevan dengan perbuatan yang disangkakan, serta memberikan dasar objektif yang mengarah kepada pelaku.

    “Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan,” tegasnya.

    Henry menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka tetap penting dalam proses penyidikan untuk kepentingan klarifikasi dan pembuktian. Namun, menurutnya pemeriksaan tersebut bukan merupakan syarat konstitutif bagi sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.

  • Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

    Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa


    Jakarta – Pakar hukum pidana, Henry Yosodiningrat, menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meski yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Penetapan tersangka dinilai sah sepanjang penyidik memiliki sekurangnya dua alat bukti yang sah.
    Mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

    “Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).

    Di KUHAP baru, ketentuan syarat dan prosedur penetapan tersangka termuat pada Pasal 90. Pasal tersebut tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan. Henry menegaskan aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.

    “Dalam hukum acara pidana, berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu, tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang,” ujarnya.

    Henry juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan mengenai pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, putusan tersebut menguji ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

    “Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru, karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

    Ia menambahkan, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah dan tidak tercantum dalam amar putusan.

    Mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXIV/2026, yang menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP baru tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menurutnya, hingga kini belum ada putusan MK yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka.

    Di sisi lain, ia menegaskan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak boleh sekadar bersifat formal. Menurutnya, alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah sebelum penetapan tersangka, berkaitan dengan perkara yang sama, relevan dengan perbuatan yang disangkakan, serta memberikan dasar objektif yang mengarah kepada pelaku.

    “Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan,” tegasnya.

    Henry menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka tetap penting dalam proses penyidikan untuk kepentingan klarifikasi dan pembuktian. Namun, menurutnya pemeriksaan tersebut bukan merupakan syarat konstitutif bagi sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.

  • Narasi : Kapolda Metro-Pangdam Jaya gelar “Jaga Jakarta On The Spot” di Jakbar

    Kapolda Metro-Pangdam Jaya gelar “Jaga Jakarta On The Spot” di Jakbar

     


    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri bersama Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi melaksanakan kegiatan Jaga Jakarta On The Spot di dua lokasi bersama warga di Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (9/6).
    Kegiatan ini menjadi ruang dialog langsung antara TNI-Polri dengan tokoh masyarakat, pengurus lingkungan, dan warga untuk menyerap aspirasi, serta memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

    Kapolda Metro Jaya menyampaikan bahwa Jaga Jakarta On The Spot merupakan wujud kehadiran langsung aparat keamanan di tengah masyarakat. Menurutnya, kegiatan ini menjadi sarana menyerap aspirasi sekaligus memperkuat komunikasi antara warga, kepolisian, dan TNI.

    “Kami ingin mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan dan keluhan masyarakat. Setiap masukan akan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan langkah tindak lanjut, termasuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” kata Asep Edi Suheri.

    Di lokasi pertama, Kapolda Metro Jaya bersama Pangdam Jaya mengunjungi Cafe Junet, Jalan Keutamaan Dalam RT 06 RW 03, Kelurahan Krukut. Keduanya berdialog dengan Ketua RW 03, para Ketua RT, serta warga setempat terkait situasi kamtibmas, penguatan Satkamling, peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa, hingga keberadaan Pos Pantau Anti Tawuran.

    Kapolda Metro Jaya mengimbau warga untuk terus menjaga keamanan lingkungan, menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang, termasuk tramadol, serta segera melaporkan setiap informasi maupun kejadian kepada aparat melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

    “Keamanan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Peran aktif masyarakat, tokoh lingkungan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa sangat penting agar setiap potensi gangguan dapat dicegah sejak awal,” ujar Asep Edi Suheri.

    Rombongan kemudian melanjutkan kegiatan ke Kedai Go Pilan, Jalan Ketapang Utara I RW 07, Kelurahan Krukut. Di sana, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya kembali berdialog dengan tokoh masyarakat serta warga mengenai situasi kamtibmas dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

    Sementara itu, dalam kegiatan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, warga menyampaikan berbagai aspirasi. Antara lain, terkait kebutuhan penerangan jalan, titik rawan gangguan kamtibmas, kondisi proyek jalan yang dinilai berpotensi membahayakan warga, antisipasi tawuran dan curanmor, usulan pembangunan Pos Polisi, apresiasi terhadap layanan 110, hingga kerawanan menjelang Pilkades.

    Polda Metro Jaya memastikan seluruh masukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut. Untuk aspirasi penerangan jalan dan jalan rusak, Polda Metro Jaya menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak serta pemangku kepentingan terkait agar dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing.

    Kapolda Metro Jaya bersama Pangdam Jaya kemudian juga membagikan paket sembako kepada warga sekitar. Seluruh rangkaian Jaga Jakarta On The Spot dinyatakan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif.

    Melalui kegiatan ini, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya mendorong keterbukaan komunikasi antara aparat dan masyarakat, sehingga setiap potensi gangguan kamtibmas dapat diantisipasi lebih dini.

    Kegiatan Jakarta On The Spot turut dihadiri oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, Dirintelkam Polda Metro Jaya Kombes Pol Miko Indrayana, serta Asintel Kodam Jaya Brigjen TNI Sri Marantika Beruh. Pada saat bersamaan, kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak oleh PJU, Kapolres, dan Dandim jajaran di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

  • Komitmen Perangi Narkoba Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Pimpin Pemusnahan 200 Kg Ganja

    Komitmen Perangi Narkoba Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Pimpin Pemusnahan 200 Kg Ganja,


    Jakarta – Polda Sumsel memusnahkan 200 kg ganja hasil pengungkapan ladang raksasa di Kabupaten Empat Lawang. Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho menegaskan generasi muda Indonesia harus bebas dari bahaya narkoba.
    Pemusnahan barang bukti bernilai ratusan juta rupiah tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel di Mapolres Empat Lawang, Selasa (19/5/2026). Barang haram yang dikemas dalam 9 karung ini merupakan hasil operasi pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektare di kawasan Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang, pada 13 Februari lalu.

    “Mudah-mudahan hal ini menjadi tanda bahwa kesadaran masyarakat untuk menolak bahaya narkoba semakin kuat. Peredaran narkoba sangat merusak generasi bangsa. Apabila kita ingin menuju Indonesia Emas 2045, maka generasi muda harus terbebas dari narkoba,” kata Sandi.

    Sandi menjabarkan bahwa spektrum keamanan saat ini tidak lagi hanya berfokus pada kejahatan fisik, melainkan juga perlindungan masyarakat dari jerat narkoba. Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat setempat.

    “Menjaga anak-anak bangsa, keluarga, saudara, dan lingkungan kita agar bebas dari narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kejahatan apa pun, termasuk narkoba, dapat diungkap apabila Polri bekerja sama dengan masyarakat. Informasi yang paling akurat sering kali berasal dari lingkungan terdekat,” paparnya.

    Terkait kelanjutan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka. Dua orang berinisial RS dan A tengah menjalani tahap penyidikan intensif, sementara tiga lainnya (EA, YA, dan PHR) masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kapolda memastikan pihaknya akan mengombinasikan kecanggihan teknologi kepolisian dengan informasi intelijen dari masyarakat dalam menangkap pelaku yang masih buron.

    “Saat ini Polri terus mengembangkan Scientific Crime Investigation dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Namun, teknologi tetap harus dikolaborasikan dengan kerja sama seluruh komponen masyarakat. Bukan hanya pengguna atau pengedar, tetapi sampai kepada bandar narkoba harus kita perangi bersama,” tuturnya.

  • Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Pimpin Pemusnahan 200 Kg Ganja, Komitmen Perangi Narkoba

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Pimpin Pemusnahan 200 Kg Ganja, Komitmen Perangi Narkoba


    Jakarta – Polda Sumsel memusnahkan 200 kg ganja hasil pengungkapan ladang raksasa di Kabupaten Empat Lawang. Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho menegaskan generasi muda Indonesia harus bebas dari bahaya narkoba.
    Pemusnahan barang bukti bernilai ratusan juta rupiah tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel di Mapolres Empat Lawang, Selasa (19/5/2026). Barang haram yang dikemas dalam 9 karung ini merupakan hasil operasi pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektare di kawasan Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang, pada 13 Februari lalu.

    “Mudah-mudahan hal ini menjadi tanda bahwa kesadaran masyarakat untuk menolak bahaya narkoba semakin kuat. Peredaran narkoba sangat merusak generasi bangsa. Apabila kita ingin menuju Indonesia Emas 2045, maka generasi muda harus terbebas dari narkoba,” kata Sandi.

    Sandi menjabarkan bahwa spektrum keamanan saat ini tidak lagi hanya berfokus pada kejahatan fisik, melainkan juga perlindungan masyarakat dari jerat narkoba. Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat setempat.

    “Menjaga anak-anak bangsa, keluarga, saudara, dan lingkungan kita agar bebas dari narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kejahatan apa pun, termasuk narkoba, dapat diungkap apabila Polri bekerja sama dengan masyarakat. Informasi yang paling akurat sering kali berasal dari lingkungan terdekat,” paparnya.

    Terkait kelanjutan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka. Dua orang berinisial RS dan A tengah menjalani tahap penyidikan intensif, sementara tiga lainnya (EA, YA, dan PHR) masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kapolda memastikan pihaknya akan mengombinasikan kecanggihan teknologi kepolisian dengan informasi intelijen dari masyarakat dalam menangkap pelaku yang masih buron.

    “Saat ini Polri terus mengembangkan Scientific Crime Investigation dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Namun, teknologi tetap harus dikolaborasikan dengan kerja sama seluruh komponen masyarakat. Bukan hanya pengguna atau pengedar, tetapi sampai kepada bandar narkoba harus kita perangi bersama,” tuturnya.